Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1994

Sensus Ekonomi 1996

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat serta Menteri Negara Perumahan Rakyat memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicakup dalam Sensus Ekonomi 1996. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia untuk membantu dan mengamankan pelaksanaan Sensus Ekonomi 1996 yang diselenggarakan oleh Biro Pusat Statistik, sehingga Sensus Ekonomi 1996 dapat diselenggarakan pada waktunya dengan tertib dan lancar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Sensus Ekonomi 1996
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 1994
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Agustus 1994
Sumber
jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan