Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2023 (187)/127 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten;
b. bahwa Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraaan Kehutanan yang telah terbit dan berproses terbit sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
c. bahwa diperlukan pengaturan hubungan hukum
terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pendampingan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
127 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2023 (152)/9 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
b.bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
c.bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yaitu tentang BPSKL, Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL, Ketentuan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
9 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN 2023 (126) : 55 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2023, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut, penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam
1 (satu) tahun anggaran 2023 melalui tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penugasan, pelaksanaan tugas pembantuan, pelaporan dan evaluasi tugas pembantuan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
55 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2023 (125)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel wajib dilakukan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian intern sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan SPIP, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP,ketentuan peralihan dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2023 (719) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan
tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan
tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin,
transparan, Jan akuntabel pada Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentar.i;
b. bahwa Peraruran Menteri Agama Nornor 16 Tahun
2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai Iagi
dengan kebutuhan organisasi dan tata keioia
perguruan tinggi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agarna Nomor 16
Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama
Kristen Protestan Negeri Sentani;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; .
2. Undang-Undang Nomor . 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5~336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Fendidikan Tinggi Keagamaan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 953)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
AgamaNomor71 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah TinggiAgama Kristen Protestan Negeri Sentani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
934);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2016
tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tabun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955
Mengubah ketentuan Pasal 3,4,5,9 dan 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan menteri Agama No. 16 tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2023 (583) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentan.g
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Necara Reoublik Indonesia Nornor 4916):3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 907);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1009) sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567);
b. Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 907),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2023 (582) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin
Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Thaha Saifuddin Jambi;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780 /M.KT.O 1/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan hUIUf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin .Jainbi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008· tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinzai ILembaran Nezara Reoublikndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha
Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 908);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Agama:
a. Nomor 38 Tahun 2019 ten tang Perubah an atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1566);
b. Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2023 (581) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakuitas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 201'1 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Imam Bonjol Padang;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persctujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/20~1 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
923)
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Agama:
a. Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1565);
b. Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 923),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2023 (535)/9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan;
b. bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama yaitu tentang nilai dan kelas jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama diubah
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2023 (432)/16 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah, tugas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, hak, kewajiban dan larangan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, akreditasi, biaya jasa bimbingan dan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat