Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua. Kegiatan Restorasi Gambut meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat