Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024

Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada: a. Gubernur Riau; b. Gubernur Jambi; c. Gubernur Sumatera Selatan; d. Gubernur Kalimantan Barat; e. Gubernur Kalimantan Tengah; f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan g. Gubernur Papua. Kegiatan Restorasi Gambut meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Tanggal Berlaku
15 Februari 2024
Sumber
BN.2024 (107)/56 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 1405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen LHK No. 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan