Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah, tugas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, hak, kewajiban dan larangan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, akreditasi, biaya jasa bimbingan dan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat