statuta-sekolah tinggi agama kristen-sentani
2023
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2023 (719) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan
tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan
tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin,
transparan, Jan akuntabel pada Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentar.i;
b. bahwa Peraruran Menteri Agama Nornor 16 Tahun
2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai Iagi
dengan kebutuhan organisasi dan tata keioia
perguruan tinggi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agarna Nomor 16
Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama
Kristen Protestan Negeri Sentani;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; .
2. Undang-Undang Nomor . 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5~336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Fendidikan Tinggi Keagamaan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 953)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
AgamaNomor71 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah TinggiAgama Kristen Protestan Negeri Sentani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
934);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2016
tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tabun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955
- Mengubah ketentuan Pasal 3,4,5,9 dan 15
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
- Peraturan menteri Agama No. 16 tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
- 5
|