Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 3,4,5,9 dan 15

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BN 2023 (719) : 5 hlm
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan