Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama yaitu tentang nilai dan kelas jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BN.2023 (535)/9 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan