Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1009) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama: a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567); b. Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 907), disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat