Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama: a. Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1565); b. Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 923), disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat