Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pendampingan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat