PERBUP Kab. Sukoharjo No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terdapat beberapa penambahan
jenis perizinan dan perubahan nomenklatur terkait perizinan
tenaga kesehatan, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan
Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
diubah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1267/SK/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan
Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, perizinan
diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
atas rekomendasi dari Dinas kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai Laboratorium Kesehatan
Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan
Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun
2022 Nomor 163)
pelaksana kegiatan pembangunan - pejabat pengelola
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2024/No.284
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan petunjuk teknis dan pejabat selaku pelaksana kegiatan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpes No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Kegiatan, Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, KPA dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun
2022 Nomor 163) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2024
kewenangan - perizinan - non perizinan - penanaman modal
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelengaraan Perizjnan Berusaha Berbasis Risiko dan Non
Perizinan kepada Kepala Djnas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuaian
dan pengaturan kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; Peraturan BKPM No. 5
Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No.
1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang No.
11 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Perda
Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Perbup ini mencabut Peraturan
Bupati Serang Nomor 9 Tahun 2022.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 113 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 113; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-113-tahun-2023-tentang-pelayanan-administrasi-terpadu-kecamatan-di-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju tata kelola Pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan serta regulasi yang selalu dinamis;
bahwa pelimpahan kewenangan administrasi kependudukan dan Catatan Sipil serta pelimpahan kewenangan perijinan yang diatur dalam Peraturan Bupati No 27 Tahun 2006 tentang pelimpahan urusan Pemerintah dari Bupati kepada Camat dan Peraturan Bupati No 29 Tahun 2015 tentang Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam dalam mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi perangkat daerah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhie dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2018;
Permendagri No 4 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017.
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi PD dalam melaksanakan pelayanan terpadu di Kabupaten Pasuruan.
Ruang Lingkup PATEN meliputi:
a. Pelayanan Perizinan;
b. Pelayanan Non Perizinan;
c. Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka;
a. Perbup No 27 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Kabupaten Pasuruan;
b. Perbup No 29 Tahun 2015 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasuruan.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 94/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
UNTUK MELAKSANAKAN STABILITASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah yang menyatakan untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum tertentu, Pemerintah Daerah dapat
memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah
dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan
Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penugasan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penugasan
Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan
Pokok dalam Peraturan Bupati
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan ini megatur mengenai Penugasan
Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan
Pokok. meli[uti: ketentuan umum; lingkup penugasan; jangka waktu; pelaksanaan; dukungan; pendanaan; keadaan kahar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 86, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 86/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun
2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun
2022, masih belum memenuhi perkembangan yang
ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang,
sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jombang
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jombang. meliputi: (1) Penyelenggaraan perizinan didelegasikan
dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana
dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha melalui OSS, meliputi sektor:
a) Kelautan dan Perikanan;
b) Pertanian;
c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d) Energi dan Sumber daya Mineral;
e) Perindustrian;
f) Perdagangan;
g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h) Transportasi;
i) Kesehatan, Obat dan Makanan;
j) Pendidikan dan Kebudayaan;
k) Pariwisata;
l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem
Transaksi Elektronik; dan
m) Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2023
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan dan Penetapan Penggunan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 55 Tahun 2023
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPedoman Penulisan / Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pejabat yang diberikan
kewenangan memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor
27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD Kabupaten Probolinggo No 8 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703908916_PERBUP-PELIMPAHAN_merged.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha
serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di
daerah, maka perlu penyesuaian dan penataan kembali
terhadap kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang
dilimpahkan Bupati kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, Bupati memberikan pendelegasian wewenang
Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah
Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Probolinggo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2022
Nomor 1 Seri D)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. terwujudnya tertib administrasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko
dan non perizinan;
b. terwujudnya pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan
yang cepat, efektif, efisien dan transparan;
c. terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam
memperoleh pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat