Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 113 Tahun 2023

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi PD dalam melaksanakan pelayanan terpadu di Kabupaten Pasuruan. Ruang Lingkup PATEN meliputi: a. Pelayanan Perizinan; b. Pelayanan Non Perizinan; c. Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 113 Tahun 2023 tentang PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 113; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-113-tahun-2023-tentang-pelayanan-administrasi-terpadu-kecamatan-di-kabupaten-pasuruan.html
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan