Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi PD dalam melaksanakan pelayanan terpadu di Kabupaten Pasuruan. Ruang Lingkup PATEN meliputi: a. Pelayanan Perizinan; b. Pelayanan Non Perizinan; c. Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat