Peraturan ini megatur mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok. meli[uti: ketentuan umum; lingkup penugasan; jangka waktu; pelaksanaan; dukungan; pendanaan; keadaan kahar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat