Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 94 Tahun 2023

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER UNTUK MELAKSANAKAN STABILITASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini megatur mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok. meli[uti: ketentuan umum; lingkup penugasan; jangka waktu; pelaksanaan; dukungan; pendanaan; keadaan kahar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 94 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER UNTUK MELAKSANAKAN STABILITASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 94/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan