Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2024

Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Kegiatan, Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, KPA dan sebagainya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
16 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2024
Tanggal Berlaku
16 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.284
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 163)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan