Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Kegiatan, Pejabat Pengelola Pelaksana Kegiatan Pembangunan, KPA dan sebagainya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat