Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. meliputi: (1) Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas. (2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS, meliputi sektor: a) Kelautan dan Perikanan; b) Pertanian; c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d) Energi dan Sumber daya Mineral; e) Perindustrian; f) Perdagangan; g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h) Transportasi; i) Kesehatan, Obat dan Makanan; j) Pendidikan dan Kebudayaan; k) Pariwisata; l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem Transaksi Elektronik; dan m) Ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat