Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 86 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. meliputi: (1) Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas. (2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS, meliputi sektor: a) Kelautan dan Perikanan; b) Pertanian; c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d) Energi dan Sumber daya Mineral; e) Perindustrian; f) Perdagangan; g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h) Transportasi; i) Kesehatan, Obat dan Makanan; j) Pendidikan dan Kebudayaan; k) Pariwisata; l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem Transaksi Elektronik; dan m) Ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 86 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Tanggal Berlaku
20 Juli 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 86/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan