Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan dan Penetapan Penggunan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Prosedur Penunjukan dan Penetapan Penggunan Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 56
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran , Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan