pendelegasian kewenangan - perizinan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang cepat,
efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik,
diperlukan adanya pendelegasian kewenangan perizinan
berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan
perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan
nonperizinan serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui peningkatan investasi perlu adanya sistem
pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan
nonperizinan yang cepat, efisien dan terpadu; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner, maka ketentuan terkait penerbitan izin untuk
Surat Izin Praktik Dokter Hewan Mandiri dan Tempat
Pelayanan Paramedik Veteriner dalam Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha,
Perizinan Nonberusaha, dan Non perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 diubah.
- 6 hlm
|