Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat