Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizjnan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Djnas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizjnan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Djnas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan