Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk menjamin efisien, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian diperlukan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; Peraturan kepala badan kepegawaian negara No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini di atur tentang Maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, sumber daya manusia, tugas dan wewenang, mekanisme pelaksana simpeg, kerahasiaan data, sarana dan prasarana pendukung, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan dan pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak hiburan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran, peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak Hotel, dan evaluasi terhadap pembayaran pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, perlu mengubah peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Ada beberapa ketentuan di peraturan sebelumnya yang berubah, seperti: Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; Ketentuan pasal 13 ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Ketentuan pasal 23 ditambah 5 ayat yaitu ayat (2a) (2b) (3a) (3b) (3c); Ketentuan pasal 26 point (b) dan (e) diubah; Ketentuan pasal 29 ditambah 3 ayat yaitu ayat (6) (7) (8); Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah;.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2016
dinas komunikasi, informatika dan persandian kota lhokseumawe
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata kerja; pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman secara tertib sesuai dengan aturan pengelolaan PPK-BLUD secara Penuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 61 Tahun 2007.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Hutang dan/atau Pinjaman; V. Persyaratan, Kewenangan dan Batas Hutang dan/atau Pinjaman; VI. Pembayaran dan Penatausahaan Hutang dan/atau Pinjaman; VII. Monitoring dan Evaluasi; VIII. Pelaporan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
PNS mempunyai hak dalam pengembangan karier, promosi dan mutasi. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu adanya pengaturan mengenai pemindahan PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pemindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan pengaturan pemindahan PNS; ketentuan dalam pelaksanaan pemindahan PNS; dan Kewenangan dalam Peminidahan PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut berlakunya Peraturan Walikota Palembang No.8 Tahun 2014.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2016
PENYUSUNAN,PENGAJUAN,PENETAPAN,PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang. Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang
Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana
Bisnis Anggaran Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Palopo
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatao (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 24, tambahan lembaran Negara Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N.omor 5679};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal {Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
.(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
-2-
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAB PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAB SAWERIGADING PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonomi;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo;
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
-3-
7. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Paiopo yang dibentuk m1tuk member ika:t1 pel:ayanan kepada masym akat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Pejabat Pengelela Keuangan Daerah Keta Pal6po- yang ·selanju·tn:ya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan betindak sebagai bendahara umum daerah;
9. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
10. Pejabat pengelola BLUD RSUD adalah pimpinan BLUD RSUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD RSUD;
11. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
12. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali;
13. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD RSUD;
14. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan opet asionsi BLUD RSUD;
15. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
16. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
17. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA• SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dasar penyusunan APBD;
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adatah Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
-4-
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD RSUD.
BABD
RF.NCANA BISNJS DAN ANGGARAN
Bagian Kesatu p� Pasal 2
(1) BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan
-Jangka Menengah Daerah.
(2) BLUD RSUD menyusun RBA tahunan dengan mengacu pada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. b. c. kinerja tahun berjalan; asumsi makro dan mikro; target kinerja;
d.
e.
f. g. h. analisis dan perkiraan biaya satuan;
perkiraan harga;
anggaran pendapatan dan biaya; baran persentase ambang batas; prognosa laporan keuangan;
i. perkiraan maju (fonuard estimate);
j.
k. rencana pengeluaran investasi/modal;
ringkasan pendapatan dan biaya
RKA-SKPD. dan
untuk
konsolidasi
dengan
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu, dan merupakan refleksi program dan kegiatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(5) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palo.po lairnlya.
(6) Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri
dari:
a. pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan
kepadamasyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
-5-
c. hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.
(7) Perhitungan alruntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang ditetapkan oleh Walikota.
(8) Perhitungan alruntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(9) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menggunakan standar biaya umum Pemer h1tah Kata yang ditetapkan oleh Walikota.
(10) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo ditunjuk sebagai pelaksana anggaran dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan, proses pengelolaan keuangannya diselenggarakan secara terpisah berdasarkan keteetuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.
Pasal 3
(1) Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya berlaku untuk biaya BLUD RSUD sawerigading Kota Palopo yang berasal dari pendapatan selain dari APBN/APBD dan hibah terikat.
(2) Persentase ambang batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat. �4} tercantum dalam RBA dan DPA-BLUD RSUD Sawerigading
Kota Palopo.
(3) Pencantuman ambang batas dalam RBA dan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas.
(4) Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Bagian Kedua Pengajuan Pasal 4
(1) Direktur Utama RSUD menyampaikan RBA kepada PPKD, dan oleh
PPKD disan:i.paikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan,
(2) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
{3t Pagu Anggaran BLUD RSUD· Sawerigading Kata Palopo dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dan surplus anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, danjenis belanja.
-6-
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 5
(1) TAPD sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian atau telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD.
(2) Telaah RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, kinerja keuangan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo serta besaran persentase ambang batas.
(3) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ·2 ayat ("2') dipersamakan sebagai RKA-SKPD dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan fhrkttrasi kegiatan operasional BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(5) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara TAPD dengan Pejabat yang berwenang pada BLUD RSUD Sawerigading Kota Palope.
(6) Hasil kajian atas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar RKA-SKPD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD.
(7) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Direktur Utama RSUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.
BABm
DOKIJMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan
Pasal 6
(1) RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, rencana penarikan dana yang bersumber dari APBD, serta besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo kepada PPKD.
- 7-
(4) PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
(5) Pengesahan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) PPKD sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
Bagian Kedua Penarikan dan Penggunaan Dana Pasal 7
(1) DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD.
(2) Penarikan dana yang bersumber dari APBD ·sebagaimana dimaksud
r-. pada ayat (1), Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, selaku
pengguna anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)
kepada PPKD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 8
(1) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat, dan hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau basil usaha lainnya, dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai dengan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) Hibah yang terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber
.dari pendapatan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat .{ll dan ayat (2), setiap triwulan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo membuat surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) dan disampaikan kepada PPKD dengan dilampiri Surat Pemyataan Tanggung Jawab (SPTJ) disertai laporan penerimaan pendapatan dan laporan pengeluaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(2) Berdasarkan SP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan surat pengesahan pendapatan dan belanja .(SP2B) sebagai dasar realisasi penggunaan dana BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
- 8 -
Pasal 10
(1) Pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan DPA-BLUD dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana climaksud pada ayat (1), merupakan pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang dapat melampaui/bertambah dari pagu anggaran dalam DPA-BLUD yang bersnmber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, basil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sah yang disesuaikan dan signifikan dengan realisasi pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Apabila rencana biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD yang sah melebihi pagu anggaran dan realisasi biaya BLUD RSUD masih dibawah pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas, maka BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dapat melaksanakan belanja dengan melaporkan kepada PPKD.
(4) Apabila pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas melebihi dari persentase ambang batas wajib mendapatkan persetujuan dari Walikota terlebih dahulu dan dituangkan dalam Peraturan Walikota.
BABIV PERUBAHAN I REVISI Pasal 11
� (1) Perubahan/revisi RBA definitif dan DPA-BLUD RSUD 'Sawerigading
Kota Palopo dilakukan apabila :
a. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD; dan/ atau
b. belanja BLUD RSUD melampaui ambang batas fleksibilitas.
(2) Perubahan/revisi uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan apabila terjadi :
a. perkembangan yang tidak sesuai yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran biaya pada rencana anggaran biaya kegiatan pelayanan dan/atau biaya kegiatan pendukung pelayanan;
b. keadaan darurat; dan/atau c. keadaan luar biasa.
(3) Perubahan uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah anggaran pada jenis belanja dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sudah ditetapkan;
-9-
(4) Pejabat teknis kegiatan melalui pejabat keuangan mengusulkan perubahan uraian rencana anggaran biaya pada RBA kepada Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo;
(5) Pergeseran anggaran pada uraian rencana anggaran belanja pada RBA dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo;
(6) Perubahan rencana anggaran belanja pada RBA antara jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disusun oleh BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo disampaikan kepada PPKD untuk dianggarkan dalam perubahan APBD;
(7) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang terdapat dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, maka terjadi perubahan penyaluran Dana Desa dari 3 tahap menjadi 2 tahap. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan mengikuti penyaluran Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (06) ;UU NO 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000;UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun; Perda Kota Bontang NO.7 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Penataan Waktu, Jenis Barang Dagangan Dan Bentuk Alat Peraga, Tdu, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat