Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2016

PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAB PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAB SAWERIGADING PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonomi; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo; 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 6. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo; -3- 7. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Paiopo yang dibentuk m1tuk member ika:t1 pel:ayanan kepada masym akat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 8. Pejabat Pengelela Keuangan Daerah Keta Pal6po- yang ·selanju·tn:ya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan betindak sebagai bendahara umum daerah; 9. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo; 10. Pejabat pengelola BLUD RSUD adalah pimpinan BLUD RSUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD RSUD; 11. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 12. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali; 13. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD RSUD; 14. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan opet asionsi BLUD RSUD; 15. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; 16. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD; 17. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA• SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dasar penyusunan APBD; 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adatah Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; -4- 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; 20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD RSUD. BABD RF.NCANA BISNJS DAN ANGGARAN Bagian Kesatu p� Pasal 2 (1) BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan -Jangka Menengah Daerah. (2) BLUD RSUD menyusun RBA tahunan dengan mengacu pada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. b. c. kinerja tahun berjalan; asumsi makro dan mikro; target kinerja; d. e. f. g. h. analisis dan perkiraan biaya satuan; perkiraan harga; anggaran pendapatan dan biaya; baran persentase ambang batas; prognosa laporan keuangan; i. perkiraan maju (fonuard estimate); j. k. rencana pengeluaran investasi/modal; ringkasan pendapatan dan biaya RKA-SKPD. dan untuk konsolidasi dengan (4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu, dan merupakan refleksi program dan kegiatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (5) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palo.po lairnlya. (6) Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri dari: a. pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepadamasyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; -5- c. hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN. (7) Perhitungan alruntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang ditetapkan oleh Walikota. (8) Perhitungan alruntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. (9) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo belum menyusun standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo menggunakan standar biaya umum Pemer h1tah Kata yang ditetapkan oleh Walikota. (10) Dalam hal BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo ditunjuk sebagai pelaksana anggaran dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan, proses pengelolaan keuangannya diselenggarakan secara terpisah berdasarkan keteetuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN. Pasal 3 (1) Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya berlaku untuk biaya BLUD RSUD sawerigading Kota Palopo yang berasal dari pendapatan selain dari APBN/APBD dan hibah terikat. (2) Persentase ambang batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat. �4} tercantum dalam RBA dan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (3) Pencantuman ambang batas dalam RBA dan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. (4) Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini. Bagian Kedua Pengajuan Pasal 4 (1) Direktur Utama RSUD menyampaikan RBA kepada PPKD, dan oleh PPKD disan:i.paikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan, (2) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. {3t Pagu Anggaran BLUD RSUD· Sawerigading Kata Palopo dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dan surplus anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, danjenis belanja. -6- Bagian Ketiga Penetapan Pasal 5 (1) TAPD sesuai dengan kewenangannya melakukan kajian atau telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD. (2) Telaah RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, kinerja keuangan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo serta besaran persentase ambang batas. (3) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ·2 ayat ("2') dipersamakan sebagai RKA-SKPD dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan fhrkttrasi kegiatan operasional BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (5) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara TAPD dengan Pejabat yang berwenang pada BLUD RSUD Sawerigading Kota Palope. (6) Hasil kajian atas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar RKA-SKPD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBD. (7) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Direktur Utama RSUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. BABm DOKIJMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan Pasal 6 (1) RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (2) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, rencana penarikan dana yang bersumber dari APBD, serta besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif. (3) DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo kepada PPKD. - 7- (4) PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran. (5) Pengesahan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan (6) PPKD sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran. Bagian Kedua Penarikan dan Penggunaan Dana Pasal 7 (1) DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. (2) Penarikan dana yang bersumber dari APBD ·sebagaimana dimaksud r-. pada ayat (1), Pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo, selaku pengguna anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada PPKD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal 8 (1) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat, dan hasil kerja sama BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dengan pihak lain dan/ atau basil usaha lainnya, dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja RSUD sesuai dengan DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (2) Hibah yang terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. Pasal 9 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber .dari pendapatan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat .{ll dan ayat (2), setiap triwulan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo membuat surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) dan disampaikan kepada PPKD dengan dilampiri Surat Pemyataan Tanggung Jawab (SPTJ) disertai laporan penerimaan pendapatan dan laporan pengeluaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (2) Berdasarkan SP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD menerbitkan surat pengesahan pendapatan dan belanja .(SP2B) sebagai dasar realisasi penggunaan dana BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini. - 8 - Pasal 10 (1) Pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan DPA-BLUD dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. (2) Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana climaksud pada ayat (1), merupakan pengeluaran biaya BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang dapat melampaui/bertambah dari pagu anggaran dalam DPA-BLUD yang bersnmber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, basil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sah yang disesuaikan dan signifikan dengan realisasi pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif. (3) Apabila rencana biaya yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD RSUD yang sah melebihi pagu anggaran dan realisasi biaya BLUD RSUD masih dibawah pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas, maka BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo dapat melaksanakan belanja dengan melaporkan kepada PPKD. (4) Apabila pagu anggaran ditambah dengan besaran nilai dari persentase ambang batas melebihi dari persentase ambang batas wajib mendapatkan persetujuan dari Walikota terlebih dahulu dan dituangkan dalam Peraturan Walikota. BABIV PERUBAHAN I REVISI Pasal 11 � (1) Perubahan/revisi RBA definitif dan DPA-BLUD RSUD 'Sawerigading Kota Palopo dilakukan apabila : a. terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD; dan/ atau b. belanja BLUD RSUD melampaui ambang batas fleksibilitas. (2) Perubahan/revisi uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan apabila terjadi : a. perkembangan yang tidak sesuai yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran biaya pada rencana anggaran biaya kegiatan pelayanan dan/atau biaya kegiatan pendukung pelayanan; b. keadaan darurat; dan/atau c. keadaan luar biasa. (3) Perubahan uraian rencana anggaran belanja pada RBA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah anggaran pada jenis belanja dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sudah ditetapkan; -9- (4) Pejabat teknis kegiatan melalui pejabat keuangan mengusulkan perubahan uraian rencana anggaran biaya pada RBA kepada Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo; (5) Pergeseran anggaran pada uraian rencana anggaran belanja pada RBA dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo; (6) Perubahan rencana anggaran belanja pada RBA antara jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disusun oleh BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo disampaikan kepada PPKD untuk dianggarkan dalam perubahan APBD; (7) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal yang terdapat dalam DPA-BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo. Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
28 November 2016
Sumber
LK.2016/NO.21
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan