Dalam Peraturan Walikota ini di atur tentang Maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, sumber daya manusia, tugas dan wewenang, mekanisme pelaksana simpeg, kerahasiaan data, sarana dan prasarana pendukung, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan dan pembiayaan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat