Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. NO. 2016/21, LL KOTA AMBON : 3 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, maka terjadi perubahan penyaluran Dana Desa dari 3 tahap menjadi 2 tahap. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan mengikuti penyaluran Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
|