Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. NO. 2016/3, LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undahg-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 20015.
- Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
|