Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Ada beberapa ketentuan di peraturan sebelumnya yang berubah, seperti: Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; Ketentuan pasal 13 ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Ketentuan pasal 23 ditambah 5 ayat yaitu ayat (2a) (2b) (3a) (3b) (3c); Ketentuan pasal 26 point (b) dan (e) diubah; Ketentuan pasal 29 ditambah 3 ayat yaitu ayat (6) (7) (8); Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah;.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan