Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Hutang dan/atau Pinjaman; V. Persyaratan, Kewenangan dan Batas Hutang dan/atau Pinjaman; VI. Pembayaran dan Penatausahaan Hutang dan/atau Pinjaman; VII. Monitoring dan Evaluasi; VIII. Pelaporan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat