Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 21 Tahun 2016

Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kebijakan Hutang dan/atau Pinjaman; V. Persyaratan, Kewenangan dan Batas Hutang dan/atau Pinjaman; VI. Pembayaran dan Penatausahaan Hutang dan/atau Pinjaman; VII. Monitoring dan Evaluasi; VIII. Pelaporan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutang dan/atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BD. 2016/ No. 214
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan