Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2021/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di
Kabupaten Banjarnegara, perlu mengatur Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. jenis dan jumlah cadangan pangan;
b. pengadaan cadangan pangan;
c. pengelolaan cadangan pangan;
d. penyaluran cadangan pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016
Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian pangan, sehingga dikhawatirkan akan menghambat terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 41 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 2 Tahun 2012;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 1 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan:
a. kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sampang serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan pangan sebagai bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengelolaan operasional cadangan pangan pemerintah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sampang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005 dan Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.1401/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Daerah Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Sampang; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran dan indikator; organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan dan penyaluran / distribusi; pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan
diperlukan persedian pangan yang cukup baik
jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi
merata dan terjangkau;
b. bahwa daerah wajib menyediakan cadangan pangan
untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak
harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana
alam dan bencana sosial guna mewujudkan
ketahanan pangan masyarakat;
c. bahwa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Cadangan Pangan diperlukan regulasi
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 l/Permentan/KN.130/4/2018 tentang
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 481);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SASARAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN CADANGAN PANGAN
BAB V
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
BAB VI
PENYALURAN CADANGAN PANGAN
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan
yang dapat dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik
rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Klaten, perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; LKemendagri No 050-37-08 Tahun 2020; Pergub Jateng No 47 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; PErbup Klaten No 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 24 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam
milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan
ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam
puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun
Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus
delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)
dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau
dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah,
beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk; dan
b. bukan sebagai penerima bantuan:
1. Bantuan Sosial Tunai;
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan
3. Program Keluarga Harapan.
Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2021
tugas - fungsi - dan - rincian - tugas - dinas - ketahanan - pangan - dan - pertanian
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2021/29 SERI D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perbup Bandung Barat No. 66 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permentan No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020; Perbup Bandung Barat No. 66 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Fungsi Dan Rincian Tugas, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Harga Patokan Ikan, Tarif Lelang Tertutup Dan Kuota Ikan Untuk Kebutuhan Daerah Ditempat Pelelangan Ikan Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengatur harga patokan ikan, tarif lelang tertutup dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Harga Patokan Ikan, Tarif Lelang Tertutup dan Kuota Ikan untuk Kebutuhan Daerah di tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Mimika. Harga patokan ikan yang ditetapkan adalah harga berbagai jenis ikan laut yang didaratkan diwilayah Kabupaten Mimika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dan digunakan sebagai acuan untuk menghitung tarif lelang tertutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2021
APBDPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH - TATA CARA. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 28 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD Kab Purworejo;
Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat