Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1.1 Tahun 2017

Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Panganan Pokok Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 1.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Panganan Pokok Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
1.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 1.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 83 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Indramayu No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
Mencabut :
  1. Perbup Kab. Indramayu No. 12B Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan