Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. jenis dan jumlah cadangan pangan; b. pengadaan cadangan pangan; c. pengelolaan cadangan pangan; d. penyaluran cadangan pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat