Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan: a. kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat