Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah, beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; dan b. bukan sebagai penerima bantuan: 1. Bantuan Sosial Tunai; 2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan 3. Program Keluarga Harapan. Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat