Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran alokasi BLT dari DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok di daerah sebesar Rp. 6.237.650.848,- (enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Rp. 5.117.162.400,- (lima milyar seratus tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dari alokasi DBHCHT Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan b. Rp. 1.120.488.448,- (satu milyar seratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari anggaran sisa lebih perhitungan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan warga daerah yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan/atau sebagai buruh pabrik rokok legal di wilayah daerah, beralamat dan berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; dan b. bukan sebagai penerima bantuan: 1. Bantuan Sosial Tunai; 2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai; dan 3. Program Keluarga Harapan. Selain itu diatur mekanisme penyaluran BLT, Pemantauan , Evaluasi danPelaporan serta Besaran dan Jangka Waktu BLT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 30
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan