Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
dalam rangka peningkatan pendapatan retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No. 52 Tahun 2000
6. Permen Kominfo Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
melakukan perubahan pada beberapa pasal seperti Pasal 46 mengenai tingkat penggunaan jasa ukur, Pasal 47 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Pasal 48 mengenai tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab perlu mengoptimalkan
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksaan
pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara
angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni
angka 11A;
2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 110 huruf e UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; utusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XI
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN;
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XVI
KEDALUWARSA ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Parkir yang tercantum dalamPeraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011.
Perda ini merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) ; Ketentuan Pasal 2 ; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6 ; Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
: a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menciptakan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan
Sampah secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat
mengubah masyarakat kearah perilaku hidup sehat;
c. bahwa untuk mengatur pengelolaan Sampah di
Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan
pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Ketentuan Pasal 25 diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 diubah;
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah;
13. Ketentuan Pasal 29 diubah;
14. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah;
b. bahwa terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pada pasar rakyat memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ruang Lingkup Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis retribusi dan
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.20 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2011 Pasal 8 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna mendukung
pembiayaan pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi
muatan rancangan peraturan daerah, objek retribusi,
tarif dan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dicabut dan diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ;
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa keberadaan beberapa obyek wisata di Kabupaten Sigi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyesuaian tarif dan penambahan obyek tempat rekreasi dan olahraga; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan penyesuaian besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 pada Lampiran, penghapusan Pasal 9, dan penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat