Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ; BAB IV PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ; BAB VII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN ; BAB IX INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI TATA CARA PENAGIHAN ; BAB XII KEBERATAN ; BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BAB XV PENYIDIKAN ; BAB XVI KETENTUAN PIDANA ; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
LD.2019/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1888 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan