Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 11 - TAHUN - 2001 - TENTANG - RETRIBUSI - PELAYANAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DAN - AKTA - CATATAN - SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2010/ Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan Dan Akta Catatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
di Kabupaten Ciamis, secara bertahap perlu dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan
Pemerintah; bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, berimplikasi
terhadap beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan
lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan
Sipil, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negrei Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak
Tulis (leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 18 Seri C, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi atas pelayanan
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil. Pemungutan retribusi pelayanan administrasi Kependudukan
dan Akta-akta Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Kota Banjar No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
PERDA Kota Banjar No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2010/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan adalah melalui izin usaha perdagangan; b. Bahwa ketentuan izin usaha perdagangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu diganti, karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-485 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
a. bahwa irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang
produktivitas lahan pertanian yang berfungsi untuk meningkatkan
produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya petani;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi di
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Ygoyakarta Tahun 1991 Nomor 2 seri c) dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Darah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Partisipasi Masyarakat Petani; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan Jaringan Irigasi; Koordinasi Pengelolaan SIstem Irigasi; Pengawasan; Larangan-Larangan; Tatacara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 26 HLM; Penjelasan: 9 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, kekeringan dan pembebasan; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD, dan penghapusan NPWPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan, pengisian dan penyampalan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dan online system; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
72 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Pelaksanaan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2010/NO.6.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Kabupaten Bantul merupakan daerah rawan bencana, maka untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam meyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang handal dan berdaya guna, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat; b. Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Jumlah Halaman: 13 hlm; Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undnag Nomor 28 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp 850.399.960.601,00 bertambah sejumlah Rp 67.915.861.734,00 sehingga menjadi Rp 918.315.822.335,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 60 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2010
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat