Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2010

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Partisipasi Masyarakat Petani; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan Jaringan Irigasi; Koordinasi Pengelolaan SIstem Irigasi; Pengawasan; Larangan-Larangan; Tatacara Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2024 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan