Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2010

Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
29 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2010
Tanggal Berlaku
29 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.1.SERI.E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan