ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
di Kabupaten Ciamis, secara bertahap perlu dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan
Pemerintah; bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, berimplikasi
terhadap beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan
lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan
Sipil, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negrei Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak
Tulis (leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 18 Seri C, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
- Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi atas pelayanan
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil. Pemungutan retribusi pelayanan administrasi Kependudukan
dan Akta-akta Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|