Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan Upt 4. Eselonering dan Jabatan Perangkat Daerah 5. Staf Ahli 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat