Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat