Pengembangan - Kompetensi Kerja - Program - Kartu Prakerja - perubahan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 113, LN.2022/No.182, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 yaitu Pasal 3, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 31D, dan menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 12B dan Pasal 31C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
- Lampiran: 7 hlm.
|