Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas rincian: 1) anggaran Pendapatan Negara; 2) anggaran Belanja Negara; dan 3) Pembiayaan Anggaran. Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
201
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2024
Tanggal Pengundangan
30 November 2024
Tanggal Berlaku
30 November 2024
Sumber
LN 2024 (398) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan