Perpres ini mengatur mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas rincian: 1) anggaran Pendapatan Negara; 2) anggaran Belanja Negara; dan 3) Pembiayaan Anggaran. Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat