Perpres ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: 1) tenaga kerja lokal; 2) produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil dan menengah; dan/atau 3) produk dalam negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat