Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: 1) tenaga kerja lokal; 2) produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil dan menengah; dan/atau 3) produk dalam negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
22 April 2024
Sumber
LN 2024 (75) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14876 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan