Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Rincian - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 75, LN 2023 (148) : 3 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 130 Tahun 2022.
- Perpres ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
- Lampiran file: 31 hlm.
|