Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalan rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
serta pengendalian pembangunan daerah memerlukan data
yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses oleh
pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan
daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara
seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu
mengatur Satu Data di Kabupaten Konawe dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten tang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor Nomor 174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PRINSIP SATU KABUPATEN KONAWE
BAB III PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN KONAWE
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA KONAWE
BAB V DATA RAHASIA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal
22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta sebagai upaya
untuk mewujudkan penyediaan data yang akurat dan
akuntabel dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data
Indonesia di Kabupaten Tulungagung;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 ; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2
Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Satu Data
Indonesia di Kabupaten Tulungagung sebagai upaya mewujudkan
p engelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi,
dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar
perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui
perbaikan tata kelola data pemerintah di tingkat Kabupaten.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis dan sumber data; prinsip satu data; standar data; portal satu data; penyelenggara satu data; penyelenggaraan satu data; forum satu data; koordisasi dan kerjasama; pemanfaatan data; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketenuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir ; Pembiyaan; Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk Memperoleh data yang Akurat, Mutakhir, Terpadu Dapat di Pertanggungjawabkan, Mudah di Akses, dan di Bagi Pakaikan, di Perlukan Perbaikan Tata Kelola Data Melalui Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Ayat (5) , Pasal 22 Ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data Serta Sekretariat Datu Data Indonesia Tingkat Daerah di Atur dalam Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presdien Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Satu Data Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Prinsip Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Selatan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai prinsip satu data Indonesia Kabupaten Sorong; penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong; dan penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Satu Data Indonesia kab Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 16 Tahun 1997; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun2 008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 1999; PP No 61 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Perpres No 39 Tahun 2019; Perda Kab Wonogiri No 1 Tahun 2014; Perda Kab Wonogiri No 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, strategi pelaksanaan satu data informasi, prinsip satu data informasi, penyelenggaraan satu data Indonesia Kab Wonogiri, penyelenggaraan satu data Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres Ni. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD PPU Tahun 2021 no 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara
seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 Tahun 2002; UU no 14 tahun 2008; UU no 4 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014; PP No 45 tahun 2021; PP no 27 tahun 2014; PP No 95 tahun 2018; PP No 39 Tahun 2019; Permen PPN Kepala Bapenas no 16 tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bapenas no 17 tahun 2020
Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah
untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan
interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
-
-
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung
jawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan,
diperlukan perbaikan tata kelola data melalui
penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai
walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung,
produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Kolaka tentang Satu Data Indonesia
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lem bar Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
14. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112).
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KOLAKA
BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
KABUPATEN KOLAKA
BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PENYELENGGARA SATU DATA BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat