Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan; Penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Kuningan; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat