Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2021

Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir ; Pembiyaan; Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD. 2021/No. 41
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 120 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan