Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 31 (tiga puluh satu) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir; Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rokan Hilir ; Pembiyaan; Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat