Peraturan ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab 37 (tiga puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Portal Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggara Data; Forum Satu Data; Kemitraan; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat