Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 39 Tahun 2021

Satu Data Indonesia Kabupaten Sorong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai prinsip satu data Indonesia Kabupaten Sorong; penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong; dan penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Sorong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 39 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Sorong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD. No. 2021/39, LL Kab. Sorong : 13 hlm
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan