Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2021

SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Satu Data Indonesia di Kabupaten Tulungagung sebagai upaya mewujudkan p engelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data pemerintah di tingkat Kabupaten.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis dan sumber data; prinsip satu data; standar data; portal satu data; penyelenggara satu data; penyelenggaraan satu data; forum satu data; koordisasi dan kerjasama; pemanfaatan data; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketenuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2021 tentang SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 43
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan