Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penataan pemanfaatan ruang wilayah guna pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penataan dan Penempatan Lokasi Pembangunan Menara, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, Bantuan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan adanya perubahan penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dimuat tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 pasal 6, 7, 8, pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
UU No. 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan publik berbasis
digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu
dilakukan pengelolaan keamanan informasi untuk
melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan asset
informasi dari berbagai macam ancaman keamanan
informasi baik dari pihak internal maupun eksternal; bahwa agar pengelolaan keamanan informasi dapat
berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna,
perlu disusun Sistem Manajemen Keamanan Informasi
yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentun Umum
Bab II Pengamanan Informasi
Bab III Sumber Daya
Bab IV Standar dan Prosedur Pengendalian
Bab V Manajemen Resiko
Bab VI Mekanisme Penyelenggaraan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
63 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
Keputusan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15A/DIRJEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 3 TAHUN 2018
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.0249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu; bahwa teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam membangun informasi dan komunikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan e-Government; pengelolaan nama domain di lingkup Pemerintah; pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah; kemitraan dan peran masyarakat serta dunia usaha; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat