Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2023
Sumber
BN 2023 (614): 5 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1215 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenkominfo No. 3 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan