sistem manajemen keamanan informasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan publik berbasis
digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu
dilakukan pengelolaan keamanan informasi untuk
melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan asset
informasi dari berbagai macam ancaman keamanan
informasi baik dari pihak internal maupun eksternal; bahwa agar pengelolaan keamanan informasi dapat
berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna,
perlu disusun Sistem Manajemen Keamanan Informasi
yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/PER/ME.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentun Umum
Bab II Pengamanan Informasi
Bab III Sumber Daya
Bab IV Standar dan Prosedur Pengendalian
Bab V Manajemen Resiko
Bab VI Mekanisme Penyelenggaraan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
- 63 hlm
|